Pengertian Mark Up Menurut Kamus Ekonomi dan Bisnis
Pengertian Mark Up Menurut Kamus Ekonomi dan Bisnis
Pengertian Mark Up | Kita pastinya sudah tidak asing lagi mendengar kata “mark up” di telinga kita karena kata tersebut sering digunakan untuk sebuah kasus kejahatan korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara. Namun tahukan anda apa arti dari mark up tersebut? Kali ini kita akan belajar mengenai pengertian dari mark up tersebut serta bagaimana gambarannya dalam sebuah kasus korupsi. Oiya, sobat bisa mempelajari Pengertian Ekspor dan Impor dalam dunia bisnis yang telah dibahas pada tulisan sebelumnya.

Pengertian Mark Up Kamus Ekonomi dan Bisnis
Secara harfiah, kata “mark up” berasal dari bahasa inggris yang berarti “menaikan atau menambahkan” dimana kata ini bisa dipakai dalam berbagai bidang namun yang paling banyak kita tentunya dalam kasus kejahatan korupsi yang menimbulkan kerugian negara. Berikut ini adalah pengertian mark up menurut kamus ekonomi :
Pengertian Mark Up
Adapun pengertian mark up berdasarkan kamus ekonomi ialah tindakan menggelembungkan anggaran atau jumlah kredit yang diminta dari perbankan untuk membiayai suatu proyek tertentu.
Tujuan dari dilakukannya mark up tersebut ialah agar pengusaha bersangkutan memperoleh keleluasaan yang lebih besar untuk menggunakan sebagian dana itu untuk tujuan lain, entah di sektor produktif atau konsumtif, atau untuk membayar kewajiban-kewajiban yang dibuat sebelumnya atau juga untuk kepentingan pribadi.
Dalam konteks bisnis, hal ini menunjukkan terjadinya pembengkakan nilai atau harga proyek atau penggelembungan anggaran untuk mendapatkan pinjaman dari bank melebihi kebutuhan. Seperti yang dikutip pada bpk.go.id.
Contoh gambaran Kasus Mark Up
Pada umumnya, kasus mark up terjadi ketika adanya modus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, kita ambil contoh seperti dalam pengadaan buku bagi sekolah. Harga tiap buku dari percetakan misalnya Rp 25.000/pcs sehingga pihak yang menangani pengayaan barang yang berupa buku tersebut harusnya membeli dengan harga yang sama, namun dalam dokumen pengajuan pada pemerintah dicantumkan harga yang lebih besar misalnya Rp 40.000/pcs sehingga negara dirugikan Rp 15.000 dari setiap buku yang dibeli.
Dari penjelasan di atas kiranya kita sudah bisa memahami bagaimana pengertian mark up menurut kamus ekonomi dan bisnis sebagaimana dijelaskan di atas.